Disaksikan TSK, Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp1,7 M

    Disaksikan TSK, Polda Jambi Musnahkan Sabu Bernilai Rp1,7 M
    Foto : indonesiasatu group

    JAMBI - Disaksikan sejumlah pemangku berkompeten, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu seberat 1, 3 kilogram, di Mapolda Jambi.
    Rabu (29/3).

    Sabu sebanyak 1, 3 Kg tersebut merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang disita dari lima laporan polisi di kurun waktu Januari hingga Februari 2023.

    Dipimpin Kabag Wassidik AKBP Andi M Ichsan, pemusnahan sabu bernilai Rp1, 7 Miliar dilakukan dengan cara diblender bersama cairan detergen. Sebelum diblender, Andi meminta para wartawan untuk memilih secara acak sampel sabu yang akan dimusnahkan.

    "Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laporan polisi selama Januari hingga Februari 2023. Nilai ekonominya sekitar satu koma tujuh miliar. Sukses pengungkapkan ini, paling tidak menyelamatkan enam ribuan jiwa dari ancaman pengaruh narkoba, " beber Andi M Ichsan.(UTI)

    polda jambi narkoba sabu diblender
    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Konsisten Peduli Zakat, Haris Diundang Jokowi...

    Artikel Berikutnya

    Pengamanan Malam Tahun Baru 2023 di Merangin,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Atasi Dampak Banjir, 3 Jembatan Penghubung desa Muara Jaya-Kumun mudik Dibangun
    Monadi - Murison Akan Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa, NIPD akan Diterbitkan
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Kampanye Akbar Haris – Sani Dihadiri Tiga Mantan Gubernur Jambi dan Anggota DPR RI
    Polda Jambi Tetapkan Rully P Tersangka Penggelapan Minyak Kotor PT KAS

    Tags