JAMBI - Keseriusan Gubernur Al Haris dalam menyelesaikan persoalan batu bara terus di tunjukkan dengan berbagai cara telah dilakukan. Kali ini dengan cara menerjunkan 88 personel yang siap menjaga dan mengawasi di 6 titik jalur darat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pertama jalur Sarolangun – Batanghari (Jebak), lalu jalur wilayah Batanghari pengawasan Mulut Tambang Durian Luncuk dan Kotoboyo dan Pos Jebak – Simpang Kormeo – Simpang Tembesi – Tenam. Ketiga jalur Batanghari : Terusan – Tenam. Selanjutnya Jalur Muaro Jambi, kelima jalur Merangin – Bungo – Sumatera Barat dan keenam jalur Tebo – Simpang Niam.
Baca juga:
Pembangunan Infrastruktur Penanda Bali Baru
|
Sehubungan dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Jambi nomor 1/INGUB/DISHUB/2024 tahun 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara, pada prinsipnya kementerian Energi dan Sumber daya mineral (KESDM) Republik Indonesia (RI) mendukung kebijakan tersebut.
Angkutan Batubara yang melintasi jalan nasional itu hanya beroperasi pukul 21:00 Wib sampai 04:00 Wib dan tidak melintasi simpang Rimbo, kota jambi. Angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional tersebut hanya menuju ke PLN di Sumatera Barat dengan tujuan untuk memenuhi pasokan listrik di wilayah Sumatera, dan untuk menuju ke pelabuhan Talang Duku tidak melintasi jalan nasional, namun melintasi jalur sungai.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi, Drs. Ariansyah Mengatakan bahwa aktivitas batubara tetap dilakukan dengan tujuan menambah perekonomian daerah serta bisa lebih banyak menyerap tenaga kerja lokal
“Aktivitas batubara tetap terus dilakukan selain menambah Pertumbuhan ekonomi lokal seperti menyerap tenaga kerja, geliat UMKM dan devisa negara termasuk daerah. Dan yang lebih penting dari itu ternyata batubara Jambi merupakan bahan dasar pasokan PLN Wil Sumatera yang apabila pasokan terganggu maka akan mempengaruhi pasokan listrik kedaerah bukan hanya di Jambi saja, ” katanya
Ariansyah menambahkan bahwa angkutan batu bara tetap berjalan dengan memaksimalkan jalur sungai serta diatur dengan regulasi yang ketat.
“Jadi dengan kata lain tetap berjalan tetapi dengan memaksimalkan jalur sungai dengan diatur secara ketat. Kita berharap manajemen distribusi saja yang diatur dengan ketat oleh Satgas Gakkum. Apabila dalam pelaksanaan terjadi trouble akan selalu di evaluasi oleh Satgas Gakkum, ” pungkas Ariansyah.
Sementara, Kadishub provinsi Jambi John Eka Powa mengatakan bagi warga yang memiliki truk angkutan, disilahkan bergabung dengan perusahaan batu bara. Namun truk harus keluaran pabrik tahun 2019 ke bawah. Disampaikannya juga, hasil rapat meminta untuk mengaktifkan pos pantau.(IS/kom)