MUARA BULIAN - Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batanghari memeriksa 4 (empat) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di RT. 25 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari Tahun 2019, Kamis (13/01/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari Sugih Carvallo mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mendapatkan keterangan pendukung penyidikan perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri untuk menemukan fakta hukum yang berkaitan kasus dugaan korupsi Pembangunan SPALD-T.
Baca juga:
Cekcok Berujung Maut, 1 Meninggal Dunia
|
Adapun saksi-saksi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Batanghari adalah RES selaku Direktur CV. Rekans Tri Perkasa, M selaku Bendahara Dinas Perkim Tahun 2019, Y selaku developer Perum Bulian Baru, dan IZ selaku Kabag Aset.
“Melalui pemeriksaan tersebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batanghari sudah menemukan fakta-fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat. Atas pembangunan tersebut telah terjadi peristiwa pidana yang merugikan keuangan negara serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain, ” terang Sugih.
Dia menambahkan, dugaan korupsi SPALD-T masih terus dilakukan pendalaman. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan secara ketat, antara lain dengan menerapkan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak).(UTI/randy)