JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menyampaikan bahwa 23 Januari 2023 mendatang menjadi hari cuti bersama.
Menurutnya hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi Nomor 211 Tahun 2022, yang mendasarkan kepada Keputusan Presiden Tahun 2022 dan Peraturan bersama tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN RB.
"Tanggal duapuluh dua Januari kan Imlek dan tanggal 23 Januarinya cuti bersama, itu sudah Keputusan Presiden dan keputusan tiga menteri. Kita hanya menegaskan saja hari senin 23 Januari Cuti bersama, " katanya, Kamis (19/1).
Pada hari cuti bersama Sudirman mempersilahkan seluruh ASN berlibur kemanapun dan tetap harus menjaga Protokol Kesehatan (Prokes), namun Ia mengingatkan bahwa pada 24 Januari 2023 para ASN harus masuk seperti biasanya.
"Tetaplah jaga prokes, baik diruang tertutup atau dikeramaian tetap mengunakan masker agar menjaga dan mengantisipasi lonjakan Covid, " kata Sudirman mengingatkan.(IS/kom)