Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Bawah Umur di Jambi

    Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak Bawah Umur di Jambi
    Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto memberikan keternagan pers soal ungkap kasus perdagangan anak bawah umur di Jambi, Senin (27/12)

    JAMBI - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umu (Dirreskrimum) Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus kejahatan perdagangan anak perempuan di bawah umur yang diduga dimanfaatkan untuk bisnis prostitusi.

    Kepada awak media di Jambi, Senin sore (27/12), Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto mengatakan, dari pengungkapan kasus perdagangan anak tersebut, berhasil diamankan empat orang tersangka pelaku.

    Mereka adalah SD alias Koko, 52 tahun, warga asal Jakarta yang merupakan tersangka pelaku utama. Tiga orang lagi, adalah wanita asal warga Kota Jambi, yang diduga berperan sebagai mucikari dan pencari mangsa. Masing-masing berinisial PIS, 18 tahun, RIZ, 36 tahun dan ARS, 15 tahun.

    Mulia menyebutkan, jumlah korban SD dan kawan-kawan sementara tercatat sebanyak 13 orang, warga Jambi yang masih di bawah umur. Setelah dibujukrayu tersangka mucikari, dimodali ongkos oleh SD, para korban dibawa ke Jakarta.

    Mereka diinapkan di hotel atau penginapan dan ditawarkan kepada pria hidung belang di bawah kendali SD. Setiap pelayanan para korban dikasih uang sekitar Rp3 Juta sampai Rp3, 5 Juta.

    Didampingi Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Kaswandi Irwan dan Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Mulia menjelaskan, pengungkapan kasusnya bermula dari laporan kehilangan orang yang diterima Polda Jambi dan Polresta Jambi semenjak awal Desember 2021.

    Pengungkapan kasus perdagangan anak tersebut dimulai semenjak 4 Desember 2021, berawal dari laporan kehilangan anak dari seorang warga. Setelah diselidiki,  anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. 

    "Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, ” kata Mulia. Jumlah korban sementara sebanyak 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah, sebutnya.

    Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan, pelaku sudah melancarkan aksinya dalam kurun satu tahun terkahir. Dan para korban diduga mudah tergiur karena ditawarkan barang-barang yang diinginkan, seperti handphone.

    Selain di Polresta Jambi, kasus serupa juga dilaporkan ke Polda Jambi. "Cerita awalnya sama, kehilangan anak. Setelah kita proses, ternyata mucikari dan pelaku di Jakarta sama dengan yang diamankan Polresta Jambi, " kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kaswansi Irwan.

    Kaswandi menambahkan, pihaknya akan melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polresta Jambi. "Kami akan back up penyidik Polresta untuk pengembangan, " jelasnya. (UTI)

    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Mashuri: Gedung BPD Merangin Bisa Tiru Gedung...

    Artikel Berikutnya

    Walau Omicron Menghadang, Pelayanan Publik...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Atasi Dampak Banjir, 3 Jembatan Penghubung desa Muara Jaya-Kumun mudik Dibangun
    Monadi - Murison Akan Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa, NIPD akan Diterbitkan
    Film Pendek dan Animasi Karya Siswa SMK Budi Luhur Siap Menghiasi Layar Bioskop dalam Rilis Perdana!
    Kampanye Akbar Haris – Sani Dihadiri Tiga Mantan Gubernur Jambi dan Anggota DPR RI

    Tags